Alasan Asuransi Mobil Begitu Penting
Kecelakaan lalu lintas di jalan cukup tinggi. Baik atas kelalaian sendiri atau kelalaian pengendara lainnya. Ketika itu, Anda perlu melakukan pencegahan sejak dini dengan memiliki asuransi mobil.
Dengan membeli asuransi untuk kendaraan pribadi, Anda akan terbantu saat terjadi hal yang tidak terduga. Misal, mengalami kecelakaan dan mobil rusak berat. Biaya yang dikeluarkan pastinya akan tinggi. Tetapi, dengan adanya asuransi, itu bisa teratasi dengan mudah.
Tidak hanya faktor kecelakaan yang bisa diklaimkan, tetapi juga kehilangan mobil akibat pencurian. Anda bisa mendapatkan ganti jika sudah mengasuransikannya.
Jenis Asuransi Mobil yang Perlu Diketahui
Saat ini, ada dua jenis asuransi mobil yang paling banyak dicari yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO). Keduanya tentu memiliki perbedaan dari segi biaya dan manfaatnya.
Asuransi All Risk
All risk, artinya asuransi akan mengcover semua risiko yang dialami oleh mobil seperti kerusakan baik ringan atau berat akibat kecelakaan, kerusakan karena adanya huru-hara, atau mobil hilang.
Asuransi mobil ini sangat cocok untuk Anda yang tinggal di daerah dengan tingkat kejahatan yang cukup tinggi atau rawan terjadinya kecelakaan seperti kota-kota besar. Sebab, asuransi melindungi secara penuh mobil dari segala risiko yang diterimanya.
Biaya asuransi mobil all risk tergolong tinggi dengan perlindungan penuh tersebut. Ketika Anda sudah membeli asuransi jenis ini, pastikan untuk mengetahui apa saja yang bisa ditanggungnya, yaitu:
- Kerusakan akibat tindak kejahatan seperti perampokan atau pencurian.
- Kecelakaan mobil, terjadinya benturan atau tabrakan, mobil tergelincir/terperosok, atau bahkan terbalik.
- Kebakaran serta sambaran petir.
- Semua risiko yang dialami ketika melakukan penyebaran mengguanakn kapal feri.
Asuransi Total Loss Only (TLO)
Dari namanya, mungkin Anda sudah bisa membayangkan apa saja yang bisa diklaimkan dari asuransi TLO ini. Total Loss Only, artinya Anda hanya bisa melakukan klaim ketika sudah kehilangan total.
Dalam bidang asuransi mobil, nilai dari kehilangan total itu ketika kerusakan yang dialami sudah lebih dari 75% atau mengalami kehilangan akibat pencurian atau perampokan. Jadi, bila kerusakan masih kurang dari 75%, Anda tidak akan bisa mengklaimkannya dan harus membayar sendiri biaya perbaikannya.