Berita

    Featured Image

    Ini Alasan Kenapa Tidak Boleh Menyetir Saat Mabuk

    Meskipun kadar alkohol masih di bawah batas yang legal, namun bahaya menyetir saat mabuk tetap tinggi. Pasalnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.   

    Itu sebabnya berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi bisa dikenakan sanksi hukum denda atau kurungan. Sebenarnya, apa saja dampak negatif jika nekat mengemudi dalam kondisi mabuk? Berikut informasinya. 

    Bahaya Menyetir Saat Mabuk yang Harus Anda Waspadai

    Menyetir dalam kondisi mabuk sangat berisiko tinggi mulai dari menurunnya konsentrasi hingga terjadi kecelakaan dan membuat Anda dikenai hukuman denda atau pidana. Dilansir dari berbagai sumber, berikut dampak negatif jika mabuk saat mengemudi. 

    1. Penurunan Konsentrasi

    Saat mengemudi membutuhkan konsentrasi dan tingkat kewaspadaan yang tinggi. Sedangkan dampak dari mengonsumsi minuman keras justru memengaruhi daya konsentrasi Anda. 

    Bahkan, bisa menimbulkan efek mengantuk, menurunkan kemampuan untuk merespon situasi, serta tidak bisa mengambil keputusan dengan bijak sehingga memicu terjadinya kecelakaan. 

    Itu sebabnya, sangat berbahaya sekali jika memaksakan diri untuk tetap berkendara saat mabuk. Contoh bahaya menyetir saat mabuk yang bisa terjadi adalah tidak bisa fokus melihat kondisi jalanan. 

    Selain itu, Anda pun kesulitan dalam mengambil keputusan apakah harus menginjak pedal gas, mengerem, berbelok, atau berhenti. 

    1. Penglihatan Menurun

    Minuman alkohol yang dikonsumsi juga bisa ketajaman penglihatan semakin menurun. Misalnya saja pandangan menjadi kabur, tidak bisa melihat marka jalan dengan baik, serta sulit untuk membedakan warna rambu lalu lintas. 

    Selain itu, sistem saraf tubuh juga terkena dampaknya sehingga keterampilan motorik menjadi terganggu. 

    Hal ini membuat koordinasi antara tangan yang memegang setir dan kaki pada pedal gas dengan mata menjadi terganggu. Padahal keterampilan ketiga anggota tubuh tersebut sangat dibutuhkan dalam mengemudi. 

    1. Kemampuan Refleks dan Memori Menurun

    Tingginya kadar alkohol pada tubuh yang dipaksakan untuk menyetir juga berdampak pada memori dan gerak refleks pengemudi. Saat mabuk, kesadaran akan menurun sehingga menjadi tidak waspada. 

    Dan saat berada dibawah pengaruh alkohol bisa membuat pengemudi lupa untuk menggunakan alat pengaman seperti seat belt atau helm. 

    Bahkan, Anda pun tidak menyadari apakah mengemudi dengan kecepatan tinggi atau tidak. Diperparah lagi dengan respon tubuh atau gerak refleks yang lambat. 

    Hal ini tentunya sangat berbahaya jika tetap memaksakan diri untuk menyetir, baik bagi si pengemudi, penumpang, maupun bagi pengguna jalan lainnya.    

    1. Mengubah Perilaku

    Bahaya menyetir saat mabuk secara keseluruhan memiliki dampak yang negatif sehingga wajib untuk dihindari. Hal yang paling fatal adalah bisa mengubah perilaku mulai dari gampang terpancing emosi, suka mengumpat, hingga ke tindak kekerasan. 

    Sebab, dalam kondisi mabuk setiap ucapan dan perbuatan tidak bisa dikontrol dengan baik. Dikarenakan mabuk, ada kemungkinan Anda mengemudi dengan penuh emosi dan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya. 

    Konsekuensi Hukum Akibat Menyetir Saat Mabuk

    Konsekuensi Hukum Akibat Menyetir Saat MabukFreepik.com

    Tidak hanya menyakiti diri sendiri, menyetir dalam kondisi mabuk membuat Anda berpotensi untuk mencelakakan orang lain yang bisa berujung pada kematian. 

    Konsekuensi hukum yang harus dijalani juga tidak main-main. Dilansir dari hukumonline.com, beberapa pasal yang berkaitan dengan menyetir saat mabuk diantaranya adalah: 

    • Pasal 492 ayat (1), bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp375 ribu atau pidana kurungan sampai dengan 6 hari.

    • Pasal 316 ayat (1), bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 10 juta

    • Pasal 311 UU LLAJ, bisa dikenakan sanksi yang beragam menyesuaikan kondisi di lapangan, yaitu sanksi denda antara Rp3 juta hingga Rp24 juta dan sanksi pidana antara 1-12 tahun.

    Intinya, efek samping dari mengonsumsi alkohol membuat aktivitas mengemudi menjadi sangat berbahaya. Tidak hanya merugikan secara finansial, bahaya menyetir saat mabuk juga berpotensi terkena sanksi hukum pidana dan denda.