Kenali Fungsi Stiker Hologram STNK Pada Kendaraan
Melakukan pembayaran pajak kendaraan menjadi sebuah kewajiban, dan harus disadari oleh pemilik kendaraan. Pemerintah sendiri memberi aturan stiker hologram STNK, dan menjadi bukti jika Anda sudah melakukan pembayaran pajak tersebut.
Sebenarnya apa fungsi yang dimiliki oleh stiker hologram ini?
Fungsi Stiker Hologram STNK
Seluruh kendaraan yang telah memperoleh stiker hologram menjadi tanda sudah melunasi pembayaran pajak kendaraan, baik motor, mobil atau yang lainnya.
Aturan penempelan stiker hologram ini adalah ketetapan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas serta Jasa Raharja.
Penanda yang memiliki bentuk hologram ini nantinya akan ditempatkan di seluruh kendaraan yang telah melakukan pelunasan wajib pajak.
Bukan hanya itu, stiker hologram ini juga menjadi program digitalisasi sebagai bukti pembayaran. Pembayaran ini menjadi bentuk kontribusi PAD atau pendapatan asli daerah yang memiliki total hingga 43%.
Bentuk Stiker Hologram STNK
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemasangan stiker hologram ini menjadi bukti PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Kemudian, cetakan kertas yang menjadi bukti pembayaran ini juga dilengkapi oleh QR Code yang mempunyai kode hingga 18 digit jumlahnya.
Umumnya, penempelan stiker ini akan terus menerus berganti warnanya di setiap tahun. Di proses implementasinya, tanda ini akan ditempelkan di kaca depan, ada juga yang dipasang di bagian kanan kendaraan.
Integrasi dengan Sistem Lainnya
Pada sistem terbaru ini, penggunaan stiker hologram memiliki inovasi lebih lanjut. Inovasi ini adalah perlengkapan instrument RFID atau Instrumen Radio Frequency Identification. Dengan integrasi tersebut, dihadapkan pencatatan warga yang melakukan pembayaran pajak dengan taat dapat dilakukan dengan baik.
Tidak hanya itu, inovasi ini juga merupakan pengembangan Modern Road Payment System. Sehingga dapat terintegrasi dengan jenis pembayaran lain seperti parkir, tol, dan lainnya tanpa memerlukan bantuan petugas.
Dari inovasi ini, diharapkan bisa memudahkan aparat kepolisian. Hal ini berkaitan dengan penjaringan masyarakat yang tidak melakukan pembayaran pajak melalui tilang elektronik yang sekarang ini sudah mulai dilakukan.
Penempelan stiker hologram ini akan langsung terekam dalam server komputer Samsat dengan otomatis. Hal ini juga membuat masyarakat bisa lebih waspada dengan penipuan STNK palsu.
Cara Memperoleh Stiker Hologram
Agar bisa memperoleh stiker hologram, wajib pajak tentu saja harus melakukan pembayaran pajak. Berikut langkahnya:
1. Pembayaran secara Online
Untuk pembayaran pajak secara online, Anda dapat mengklaim stiker dengan langkah:
- Lunasi pajak sesuai dengan tagihan yang diberikan.
- Dapatkan kode verifikasi yang berupa barcode 2D dari KIOSK.
- Datang ke bagian KIOSK sesuai dengan kota Anda, kemudian lakukan scan verifikasi kode di QR Scanner.
- Muncul tampilan sticker.
- Cek data apakah sudah sesuai atau belum.
- Tekan OKE.
2. Pembayaran Offline
Selain melakukan pembayaran online, tidak sedikit masyarakat yang melakukan pembayaran secara offline. Bila melakukan pembayaran secara offline, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Datang di kantor Samsat sesuai dengan daerah.
- Lunasi pembayaran hingga selesai.
- Nantinya, petugas akan langsung memberi sticker.
Ciri STNK Palsu
Bila sudah memahami fungsi stiker hologram, berikutnya adalah mengetahui ciri STNK palsu. Umumnya, STNK palsu tidak mempunyai cetakan ejaan STNK. Selain itu, di dalam STNK asli juga terdapat barcode yang menampilkan angka serta identitas dari pemilik kendaraan.
Ternyata, fungsi yang dimiliki stiker hologram STNK begitu kompleks bahkan menjadi bukti bila wajib pajak sudah melunasi SWDKLLJ serta PKB. Semoga, seluruh informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda.
Mau mendapatkan informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi website https://suzukimobilbatam.co.id/ untuk mendapatkan informasi selengkapnya.