Ketahui Cara Membuat SIM A Terbaru dengan Syarat, Biaya, dan Tipsnya
Ada dua cara dalam pembuatan SIM A. Yaitu dengan datang langsung ke Samsat atau secara online dengan melampirkan scan dokumen pendukung. Nah, berikut ini adalah cara membuat SIM secara offline:
- Siapkan dokumen untuk melengkapi syarat.
- Isi formulir pendaftaran.
- Bayarkan uang pembuatan SIM di loket pembayaran.
- Serahkan formulir pendaftara dan tunggu hingga nama dipanggill.
- Anda kemudian akan diarahkan menuju tempat ujian teori atau tertulis. Jika gagal, Anda bisa mengulangi kembali dalam jangka waktu 7, 14 dan juga 30 hari. Namun jika lolos, Anda bisa melakukan ujian praktik.
- Ujian praktik dengan berbagai tes. Seperti berkendara secara zig zag, parkir paralel dan lain sebagainya.
- Jika semua rangkai tes lolos, maka Anda bisa langsung mendapatkan SIM A.
Apabila Anda ingin mendaftarkan diri secara online, maka scan seluruh berkas yang diperlukan. Kemudian Anda tinggal mengunggahnya di laman yang telah disediakan. Baru setelahnya Anda bisa mengikuti ujian.
Biaya Pembuatan SIM A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), biaya pembuatan SIM A adalah Rp120.000. Apabila Anda membutuhkan ujian simulator, maka ada biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Kemudian ada pula biaya asuransi yang besarannya mencapai Rp30.000. Biaya ini berbeda dengan tes kesehatan ya. Anda bisa menanyakannya ke tempat tes masing-masing.
Tips Lolos Tes SIM A
Sebagai tips, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut agar lolos ujian SIM A yang mana antara lain:
- Pastikan Anda telah memahami rambu-rambu lalu lintas dan aturannya;
- Anda harus mahir dalam mengemudi mobil dan pelajari apa saja tes yang harus dipraktikkan;
- Gunakan mobil pribadi supaya Anda lebih nyaman saat sedang tes SIM;
- Jangan menyerah apabila gagal.