- Berusia 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku;
- Melengkapi dokumen persyaratan, antara lain:
- KTP asli jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia. Namun untuk Anda yang WNA, bawalah dokumen keimigrasian seperti Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)l
- Fotocopy KTP sebanyak 4 lembar;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bisa Anda dapatkan di Puskesmas terdekat, atau di klinik kesehatan yang disediakan oleh Samsat;
- Pas foto formal dengan ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak empat lembar.
- Mengisi formulir permohonan SIM yang sudah disediakan oleh pihak Samsat.
- Berpenampilan rapi saat melakukan pendaftaran.
- Mengikuti ujian teori dan praktik serta lulus ujian untuk mendapatkannya.
- Membayar biaya untuk pembuatan SIM dan menyerahkan kwitansi pembayarannya untuk kelengkapan dokumen.
- Siapkan dokumen untuk melengkapi syarat.
- Isi formulir pendaftaran.
- Bayarkan uang pembuatan SIM di loket pembayaran.
- Serahkan formulir pendaftara dan tunggu hingga nama dipanggill.
- Anda kemudian akan diarahkan menuju tempat ujian teori atau tertulis. Jika gagal, Anda bisa mengulangi kembali dalam jangka waktu 7, 14 dan juga 30 hari. Namun jika lolos, Anda bisa melakukan ujian praktik.
- Ujian praktik dengan berbagai tes. Seperti berkendara secara zig zag, parkir paralel dan lain sebagainya.
- Jika semua rangkai tes lolos, maka Anda bisa langsung mendapatkan SIM A.
Ketahui Cara Membuat SIM A Terbaru dengan Syarat, Biaya, dan Tipsnya
Pengendara mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A. Namun tidak semua pengemudi mau untuk membuat SIM A. Banyak dari mereka yang masih malas atau bahkan tidak mengetahui bagaimana cara pembuatannya.
Untuk itu, Anda wajib menyimak artikel ini untuk memahami cara pembuatan SIM A termasuk syarat dan biayanya. Anda juga akan mendapatkan tips agar lolos saat melakukan ujian pembuatan SIM.
Ini Dia Syarat Membuat SIM A
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia. Di Indonesia, pemilik mobil pribadi harus memiliki SIM A sebagai syarat untuk bisa mengemudi dengan tertib. Nah, Anda harus membuat terlebih dahulu sebelum memilikinya.
Di bawah ini adalah sejumlah syarat pembuatan SIM yang harus Anda lengkapi sebelum mendaftarkan diri:
Cara Membuat SIM A
Ada dua cara dalam pembuatan SIM A. Yaitu dengan datang langsung ke Samsat atau secara online dengan melampirkan scan dokumen pendukung. Nah, berikut ini adalah cara membuat SIM secara offline: