STNK Hilang? Ini Langkah-Langkah yang Harus Segera Anda Lakukan

icon 25 August 2025
icon Admin

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tentu saja menjadi dokumen penting dan wajib dimiliki oleh para pemilik kendaraan. Terlebih mengingat fungsi utamanya  sebagai identitas resmi bahwa kendaraan sudah terdaftar di pihak kepolisian dan legal untuk digunakan di jalanan. 

Akan tetapi, apa jadinya bila surat sepenting ini hilang dan Anda tak dapat menemukannya? Mungkin hal pertama yang akan Anda lakukan adalah panik sembari mencari ke berbagai tempat untuk menemukannya. 

Padahal, tak perlu sampai seperti itu bilang memang Anda kehilangan dokumen berharga, seperti STNK. Ini karena mengurus STNK sendiri terbilang mudah selama mengikuti prosedur yang berlaku. Penasaran? 

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengurus kehilangan STNK di pihak berwajib, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan. Di antaranya seperti KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang bermaterai.

Selain itu, jangan lupa membawa kendaraan ketika hendak melaporkan kehilangan STNK ke samsat. Hal ini bertujuan untuk pengecekan kondisi kendaraan dan sekaligus memastikan jika nomor rangka serta mesin sesuai dengan data yang terdaftar.

2. Kunjungi Kantor Samsat 

Berikutnya, Anda bisa berkunjung ke kantor samsat sesuai lokasi registrasi kendaraan. Langkah ini perlu diperhatikan karena proses pengurusan STNK yang hilang hanya bisa dilakukan di kantor samsat pusat yang sesuai domisili atau lokasi registrasi kendaraan Anda.

3. Cek Fisik Kendaraan 

Sesampainya di kantor samsat, Anda bisa mengambil nomor antrean untuk proses pengecekan fisik kendaraan. Selama proses ini, petugas akan memeriksa warna, nomor mesin, hingga nomor rangka pada kendaraan.

Jika langkah ini sudah selesai, Anda akan diberikan surat hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk diserahkan kembali ke loket pembuatan STNK baru. Jangan lupa pula untuk membuat fotokopi dari surat ini sebagai syarat pendukung lainnya.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Jika semua dokumen sudah siap, langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah mengisi formulir pendaftaran di loket STNK. Anda bisa mengisi langsung formulir tersebut dengan data yang lengkap dan sesuai. Bila sudah, jangan lupa untuk menyerahkannya kembali ke petugas.

5. Buat STNK Baru

Selanjutnya, cari loket Bea Balik Nama II di kantor samsat dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK baru. Tapi sebelum ke tahapan ini, pastikan Anda sudah membayar lunas pajak kendaraan yang berlaku.

6. Pembayaran

Bila semua langkah di atas sudah selesai dilakukan, Anda tinggal membayar biaya pengurusan dengan nominal yang sudah ditentukan oleh petugas. Nantinya, Anda akan menerima STNK baru dan proses pun selesai.

Bagaimana? Tak sesulit itu bukan untuk mengurus STNK hilang? Kuncinya, Anda tak perlu panik dan ambil keputusan untuk segera menuju ke kantor samsat sesuai tempat tinggal selama jam operasional.

Selain itu, jika Anda sedang mencari kendaraan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka dealer Suzuki resmi bisa menjadi tempat yang ideal. Tempat ini mampu menawarkan berbagai pilihan kendaraan roda empat yang Anda impikan hingga suku cadang yang sedang dibutuhkan.