Bagaimana Prosedur Ganti Nama di BPKB setelah Beli Mobil Bekas?

icon 26 May 2025
icon Admin

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh SATLANTAS POLRI sebagai bukti kepemilikan seseorang atas kendaraan bermotor. Biasanya, buku kepemilikan akan diserahkan ketika Anda membeli mobil baru maupun bekas.

Pertanyaannya, bagaimana prosedur ganti nama di buku kepemilikan kendaraan? Anda dapat mencari jawabannya pada artikel kali ini. Mari simak hingga tuntas pembahasannya!

Prosedur Balik Nama di BPKB saat Beli Mobil Bekas

Untuk mengurus balik nama mobil bekas, satu hal yang perlu diketahui bahwa proses pengurusan harus dilakukan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar dan Samsat di domisili Anda. 

Keduanya berguna untuk proses penerbitan StnK dan buku kepemilikan kendaraan yang baru. Informasi terkait prosedur balik nama pada buku kepemilikan wajib Anda perhatikan. Berikut ini prosedurnya:

  • Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Prosedur pertama tentu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan balik nama. Agar Anda tidak perlu repot, sebaiknya siapkan dokumen persyaratan sejak dini. Secara umum, berikut ini dokumen persyaratan yang harus Anda persiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan lama

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Kuitansi bukti pembayaran mobil bekas dan bentuk fotokopi yang telah dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani kedua belah pihak

  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan

  • Prosedur Balik Nama di Samsat Tempat Mobil Terdaftar

Jika sudah mempersiapkan dokumen persyaratan, selanjutnya Anda dapat mengunjungi kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Di sana, Anda akan melakukan cek fisik kendaraan termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesin.

Anda cukup mengisi formulir dan membayar biaya pendaftaran sebelum datang ke kantor Samsat domisili KTP Anda. Jangan lupa untuk selalu membawa BPKB asli dan fotokopi untuk proses balik nama yang lebih lancar.

  • Prosedur Balik Nama di Samsat Domisili KTP Anda

Prosedur terakhir balik nama dapat Anda lakukan di kantor Samsat terdekat di wilayah domisili Anda. Pertama, datangi kantor Samsat tujuan dan lakukan cek fisik kendaraan. Kumpulkan dokumen yang diperlukan dan lanjut ke loket mutasi BPKB.

Lalu, serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan bukti pembelian mobil. Pembayaran tagihan buku kepemilikan sudah dapat Anda lunasi. Simpan bukti pembayaran dan jangan sampai hilang.

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat menuju loket untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak. Nanti, Anda akan diberikan pelat nomor baru di dalam STNK dan BPKB sesuai data Anda.

Biaya Balik Nama di BPKB Mobil Tahun 2025

Setelah mengetahui langkah prosedur balik nama yang memakan waktu estimasi 10-14 hari kerja, informasi selanjutnya adalah berkaitan dengan biaya balik nama.

Perlu Anda ingat bahwa total biaya balik nama dapat berbeda-beda tiap mobil dan tergantung dari harganya. Berikut rincian biaya balik nama mobil tahun 2025:

  • Biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) umumnya 1% dari nilai jual mobil bekas.

  • Biaya penerbitan dokumen baru, yaitu STNK ±Rp 200.000, TNKB (plat nomor) ±Rp100.000, dan BPKB ±Rp375.000.

  • Biaya mutasi keluar ±Rp250.000 dan mutasi masuk ±Rp250.000.

  • Biaya tambahan lainnya, yaitu SWDKLLJ ±Rp143.000, biaya cek fisik ±Rp50.000, dan biaya formulir/administrasi ±Rp100.000.

Itulah berbagai informasi prosedur dan biaya balik nama di BPKB jika Anda membeli mobil bekas. Anda dapat mengurusnya secara mandiri atau bersama pemilik mobil lama. Biaya balik nama tergantung dari harga mobil dan daerah masing-masing.

Jika Anda butuh bantuan untuk proses transaksi membeli mobil lama dan balik nama, Anda dapat memakai biro jasa orang ketiga. Selain informasi balik nama BPKB, Anda dapat simak tips otomotif lainnya dengan mengunjungi situs Suzuki berikut ini!