Ini Alasan Kenapa Tidak Boleh Menyetir Saat Mabuk

Pasal 492 ayat (1), bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp375 ribu atau pidana kurungan sampai dengan 6 hari.
Pasal 316 ayat (1), bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 10 juta
Pasal 311 UU LLAJ, bisa dikenakan sanksi yang beragam menyesuaikan kondisi di lapangan, yaitu sanksi denda antara Rp3 juta hingga Rp24 juta dan sanksi pidana antara 1-12 tahun.
Intinya, efek samping dari mengonsumsi alkohol membuat aktivitas mengemudi menjadi sangat berbahaya. Tidak hanya merugikan secara finansial, bahaya menyetir saat mabuk juga berpotensi terkena sanksi hukum pidana dan denda.