Jenis Rest Area yang Wajib Diketahui Oleh Pengguna TOL

icon 24 January 2022
icon Admin

Rest Area atau nama lainnya Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) adalah tempat yang dimanfaatkan para pengguna jalan TOL untuk beristirahat sejenak ketika dalam perjalanan. 

Menurut Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, ada beberapa tipe yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Biasanya terdapat pada jarak berapa kilometer di jalan tol dan akan disinggahi oleh para pengguna jalan tol. 

Perbedaan tersebut berdasarkan dari tipe masing-masing. Ada 3 tipe yaitu tipe A ,tipe B, dan tipe C dengan masing-masing perbedaan nya yang terletak pada fasilitas dan juga interval jarak. Mari kita bahas masing-masing perbedaannya. 

Penjelasan Mengenai Masing-Masing Tipe 

1. Tipe A 

Tipe A adalah tipe dengan luas yang paling besar. Terdapat beberapa fasilitas umum yang wajib ada seperti, ATM dengan fasilitasnya berupa isi ulang saldo kartu tol, toilet, SPBU, tempat parkir, minimarket, bengkel kecil, klinik kesehatan, restaurant, coffee shop, dan tempat terbuka hijau yang biasanya dihiasi dengan beberapa tumbuhan segar. 

Untuk interval jaraknya, tipe A disediakan paling sedikit satu dalam 50 kilometer untuk setiap jurusan. Dan 20 kilometer antar tipe A. 

2. Tipe B 

Tipe B biasanya digunakan pada jalan tol antar kota dengan jarak lebih dari 30 kilometer. tipe B pastinya memiliki luas yang lebih kecil dibanding tipe A dan begitu juga dengan fasilitasnya. 

Tipe B memiliki fasilitas berupa ATM, SPBU, toilet, mushola, minimarket, kios atau warung, restoran, dan tempat parkir. Meskipun tidak sekomplit tipe A, tipe B sudah cukup terfasilitasi untuk para pengguna jalan tol antar kota. 

Adapun jarak minimum tipe A dan tipe B adalah 10 kilometer. Dan jarak tiap tempat istirahat tipe B juga 10 kilometer. 

3. Tipe C

Tipe yang terakhir adalah tipe C. Tipe C ini memiliki fasilitas yang paling sedikit di antara yang lainnya. Fasilitas yang ada berupa toilet, mushola, warung atau kios mini, dan juga tempat parkir yang sifatnya hanya sementara. 

Tipe C juga tidak setiap hari dioperasikan, hanya pada hari hari tertentu, seperti pada saat libur panjang, libur hari raya lebaran, libur natal dan libur tahun baru.

Jarak antara tipe A, tipe B, dan tipe C adalah 2 kilometer. 

Pada tipe A dan B, dapat dilengkapi fasilitas minimarket jika fasilitas lainnya telah terpenuhi. Bahkan bisa dilengkapi fasilitas inap untuk ruas tol antarkota. Fasilitas ini dapat Anda gunakan jika Anda sudah mulai merasa lelah saat berkendara. Istirahat sejenak bisa mengembalikan energi dalam tubuh.