Apa Saja Sanksi jika Tidak Memberi Jalan pada Ambulans?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 4 telah mengatur sanksi hukum kepada para pengendara yang tak memberi jalan kepada ambulans saat lewat.
Sanksi tersebut berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sanksi hukum bagi para pengendara yang mengikuti ambulans dari belakang dalam pasal 287 ayat 3. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000.
-
Sanksi Moral
Selain hukum, sanksi moral juga dapat diberikan kepada para pengendara yang tidak memberi jalan pada ambulans. Sanksi moral tersebut dapat berupa cibiran atau bahkan amarah dari pengendara maupun masyarakat sekitar.
Pada beberapa kasus, pengendara atau masyarakat bahkan bisa merekam pengendara yang tak mau memberi jalan lengkap dengan nomor polisinya.