Ketahui Cara Menghitung Pajak Mobil

icon 21 September 2022
icon Admin

        1. Cara Hitung Pajak Mobil Baru

Cara untuk bisa menghitung pajak kendaraan yang baru adalah sebagai berikut:

BBN KB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

dengan keterangan sebagai berikut

  • BBN KB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (10% dari harga mobil)
  • PKB: Pajak Kendaraan Bermotor (2% dari nilai jual)
  • SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (Rp 143.000)
  • TNKB (Rp 100.000)
  • STNK (Rp 250.000)

        2. Cara Hitung Pajak Mobil Tahun Berikutnya