Ketahui Cara Menghitung Pajak Mobil
1. Cara Hitung Pajak Mobil Baru
Cara untuk bisa menghitung pajak kendaraan yang baru adalah sebagai berikut:
BBN KB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
dengan keterangan sebagai berikut
- BBN KB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (10% dari harga mobil)
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor (2% dari nilai jual)
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (Rp 143.000)
- TNKB (Rp 100.000)
- STNK (Rp 250.000)
2. Cara Hitung Pajak Mobil Tahun Berikutnya