Simak Ini Adalah Cara Blokir STNK Online

icon 17 April 2023
icon Admin

Blokir STNK online sangat praktis dan memudahkan banyak orang. Inovasi ini efektif untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki waktu mengantri di kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).

Memblokir STNK kendaraan atas nama sendiri yang telah dijual perlu dilakukan. Hal ini agar Anda tidak terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. 

Untuk melakukannya, terdapat beberapa langkah dan persiapan yang perlu dilakukan. Ikuti penjelasan lengkapnya berikut ini!

Cara dan Langkah Blokir STNK Online

Untuk memblokir STNK secara online, Anda perlu memperhatikan hal berikut ini agar proses pemblokiran cepat dan lancar. Mulai dokumen hingga registrasi, mari simak cara dan langkah memblokir STNK secara online berikut ini:

  • Persiapkan Dokumen

Terdapat sejumlah dokumen penting yang perlu disertakan ketika melakukan blokir STNK online

Adapun dokumen-dokumen tersebut yaitu fotokopi KTP pemilik asli, fotokopi BPKB atau STNK kendaraan, surat akta sebagai bukti serah terima jual beli kendaraan, fotokopi kartu keluarga, serta surat pernyataan yang tersedia pada website Samsat.

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan surat kuasa yang dilengkapi materai serta lampiran fotokopi KTP apabila dikuasakan. Agar lebih praktis, Anda dapat langsung men-scan dokumen tersebut untuk dilampirkan secara online.

  • Registrasi Melalui Website

Sebelum melakukan registrasi, Anda dapat mencari informasi cara blokir STNK online karena setiap daerah memiliki tautan yang berbeda. Selain itu, registrasi melalui PC atau laptop lebih disarankan untuk kemudahan Anda.

Setelah menemukan website yang tepat dan menyiapkan perangkat, maka proses registrasi dapat dilakukan. 

Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK sesuai KTP pemilik kendaraan. Setelah data terintegrasi, Anda dapat menuju menu PKB dan memblokir STNK kendaraan.

  • Mengunggah Dokumen yang Telah Disiapkan

Setelah menuju menu pemblokiran kendaraan, Anda dapat mengunggah data yang telah disiapkan. Pastikan dokumen yang Anda unggah sudah benar dan lengkap. Setelah proses unggah selesai, Anda dapat mengirim data tersebut.

Itulah langkah untuk blokir STNK online dengan mudah. Jika data yang di unggah sesuai dengan informasi kendaraan, maka pemblokiran dapat dilakukan dengan lancar. 

Cek Status Pemblokiran dengan Langkah Berikut!

Setelah mengajukan pemblokiran melalui website, Anda tentu ingin mengetahui status STNK tersebut. Tenang saja, hal tersebut juga dapat diketahui secara online dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Cek Melalui SMS

Setiap Samsat memiliki fitur layanan SMS untuk memudahkan masyarakat. Anda hanya perlu mencari tahu nomor tersebut melalui website atau akun official. Setelah mengetahuinya, Anda dapat mengirim pesan sesuai format yang disarankan.

  • Cek Pemblokiran Melalui Website

Anda dapat menggunakan website yang sama ketika registrasi. Anda hanya perlu login dengan NIK yang sesuai pada STNK. Setelah itu, cek pada daftar apakah kendaraan yang diblokir sudah tidak aktif. 

  • Cek dengan Aplikasi Samolnas

Jika kesulitan, Anda dapat memeriksanya melalui aplikasi Samolnas yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat. Cara yang dilakukan mudah, hanya memasukkan NIK dan cek nomor polisi kendaraan untuk mengetahui status pemblokiran.

Itulah hal yang perlu dilakukan untuk mengetahui status pemblokiran. Sekarang, proses semakin mudah melalui internet. Anda pun tidak perlu lelah mengantri di kantor.

Untuk melakukan blokir STNK online, dokumen yang dipersiapkan harus lengkap. Jika tidak, Anda perlu melakukan pemblokiran pada kantor Samsat terdekat. 

Maka demikian, jagalah surat berharga dan dokumen penting kendaraan. Hal ini akan sangat membantu Anda dalam mengurus segala hal seperti memblokir STNK dan keperluan lainnya.

Selalu pastikan Anda mengetahui informasi-informasi bermanfaat lainnya seputar dunia otomotif dengan selalu aktif mengunjungi website berikut ini https://suzukimobilbatam.co.id/.