Simak Ini Adalah Cara Blokir STNK Online
Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK sesuai KTP pemilik kendaraan. Setelah data terintegrasi, Anda dapat menuju menu PKB dan memblokir STNK kendaraan.
- Mengunggah Dokumen yang Telah Disiapkan
Setelah menuju menu pemblokiran kendaraan, Anda dapat mengunggah data yang telah disiapkan. Pastikan dokumen yang Anda unggah sudah benar dan lengkap. Setelah proses unggah selesai, Anda dapat mengirim data tersebut.
Itulah langkah untuk blokir STNK online dengan mudah. Jika data yang di unggah sesuai dengan informasi kendaraan, maka pemblokiran dapat dilakukan dengan lancar.
Cek Status Pemblokiran dengan Langkah Berikut!
Setelah mengajukan pemblokiran melalui website, Anda tentu ingin mengetahui status STNK tersebut. Tenang saja, hal tersebut juga dapat diketahui secara online dengan beberapa cara di bawah ini:
- Cek Melalui SMS
Setiap Samsat memiliki fitur layanan SMS untuk memudahkan masyarakat. Anda hanya perlu mencari tahu nomor tersebut melalui website atau akun official. Setelah mengetahuinya, Anda dapat mengirim pesan sesuai format yang disarankan.
- Cek Pemblokiran Melalui Website