Simak Ini Adalah Cara Blokir STNK Online

icon 17 April 2023
icon Admin

Terdapat sejumlah dokumen penting yang perlu disertakan ketika melakukan blokir STNK online

Adapun dokumen-dokumen tersebut yaitu fotokopi KTP pemilik asli, fotokopi BPKB atau STNK kendaraan, surat akta sebagai bukti serah terima jual beli kendaraan, fotokopi kartu keluarga, serta surat pernyataan yang tersedia pada website Samsat.

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan surat kuasa yang dilengkapi materai serta lampiran fotokopi KTP apabila dikuasakan. Agar lebih praktis, Anda dapat langsung men-scan dokumen tersebut untuk dilampirkan secara online.

  • Registrasi Melalui Website

Sebelum melakukan registrasi, Anda dapat mencari informasi cara blokir STNK online karena setiap daerah memiliki tautan yang berbeda. Selain itu, registrasi melalui PC atau laptop lebih disarankan untuk kemudahan Anda.

Setelah menemukan website yang tepat dan menyiapkan perangkat, maka proses registrasi dapat dilakukan.