Simak Ini Adalah Cara Blokir STNK Online

icon 17 April 2023
icon Admin

Anda dapat menggunakan website yang sama ketika registrasi. Anda hanya perlu login dengan NIK yang sesuai pada STNK. Setelah itu, cek pada daftar apakah kendaraan yang diblokir sudah tidak aktif. 

  • Cek dengan Aplikasi Samolnas

Jika kesulitan, Anda dapat memeriksanya melalui aplikasi Samolnas yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat. Cara yang dilakukan mudah, hanya memasukkan NIK dan cek nomor polisi kendaraan untuk mengetahui status pemblokiran.

Itulah hal yang perlu dilakukan untuk mengetahui status pemblokiran. Sekarang, proses semakin mudah melalui internet. Anda pun tidak perlu lelah mengantri di kantor.

Untuk melakukan blokir STNK online, dokumen yang dipersiapkan harus lengkap. Jika tidak, Anda perlu melakukan pemblokiran pada kantor Samsat terdekat. 

Maka demikian, jagalah surat berharga dan dokumen penting kendaraan. Hal ini akan sangat membantu Anda dalam mengurus segala hal seperti memblokir STNK dan keperluan lainnya.